Syarat Membuat SKCK Offline dan Online Terbaru 2019 [Lengkap Inside]

Syarat membuat SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia melalui Resort (Polres) setempat.

SKCK biasanya digunakan oleh orang yang mau melamar kerja sebagai bukti bahwa tidak ada catatan kriminal dalam dirinya. Masa berlaku SKCK ini hanya 6 bulan dan bisa diperpanjang.

Read More

Dulu saya beranggapan bahwa membuat SKCK itu sulit, tapi setelah mencobanya sendiri, ternyata tidak serumit yang saya bayangkan. Yang penting kita tahu proses dari awal hingga kita datang ke kepolisian, insyaalloh semuanya beres.

Sebenarnya sekarang sudah disediakan sistem online untuk membuat SKCK, namun sepertinya belum berjalan secara efektif.

Nah, kamu yang saat ini sedang mencari informasi tentang syarat membuat SKCK, bisa simak artikel ini.


Syarat Membuat SKCK Offline


syarat membuat skck

Seperti membuat dokumen lain, membuat SKCK juga memerlukan beberapa berkas dan rekomendasi dari pihak lain. Bagaimana prosesnya dan berkas apa saja yang diperlukan untuk membuat SKCK? Berikut ini penjelasannya..

1. Surat Pengantar dari Kelurahan Hingga ke Kecamatan

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke RT/RW untuk meminta dibuatkan surat pengantar. Kemudian dari RT/RW langsung dibawa ke Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar Desa.

Nanti kamu disuruh melengkapi form/formulir yang dibutuhkan. Dalam form tersebut terdapat kolom tanda tangan camat. Nah, setelah kamu mendapatkan surat pengantar tersebut, tahap selanjutnya datang ke Kecamatan

Setelah sampai, serahkan form tersebut beserta KTP kepada petugas.

Baca Juga  11 Tips Dapatkan Foto Bagus Saat Liburan Hanya Dengan Kemera Handphone

Tahap ini biasanya gratis, namun ada beberapa yang meminta uang kas. Tarifnya tidak ditentukan, hanya seikhlasnya saja.

2. Lengkapi Persyaratan 

Setelah kamu berhasil mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan dan Kecamatan, selanjutnya datang ke Polsek di daerahmu. Namun sebelumnya kamu harus siapkan dulu berkas ini:

  • Pas photo terbaru ukuran 4×6 dengan warna latar merah berjumlah 6 lembar. Beberapa daerah mungkin berbeda, namun untuk jaga-jaga, lebih baik bawa lebih dari enam lembar foto.
  • Fotokopi KTP/SIM yang alamatnya sama dengan yang tertera di surat pengantar.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran

3. Mengurus SKCK di Polsek/Polres

Berkas sudah siap semua…cuuus langsung ke Polsek. Saat datang ke Polsek gunakan pakain yang rapi (kemeja), jangan pakai kaos. Karena seperti yang pernah saya alami, jika memakai kaos langsung disuruh pulang 😀

Oh ya..jika mengurus SKCK untuk keperluan kelengkapan PNS/CPNS dan pembuatan Visa atau keperluan lain yang sifatnya antar negara, kamu harus membuatnya di Polres (tingkat Kabupaten).

Pastikan datang pada hari dan jam kerja yaitu Senin-Jumat jam 08.30 s/d 15.00. Setelah sampai, serahkan berkas ke loket bagian SKCK. Nanti kamu disuruh mengisi formulir dan disuruh cek sidik jari. Proses pengambilan sidik jari tidaklah lama dan akan dikenakan biaya Rp.5.000 atau lebih, tergantung kebijakan.

Setelah mengisi formulir dan pengambilan sidik jari, serahkan formulir tersebut ke loket dan tunggu ±10 menit hingga SKCK jadi. Biaya untuk membuat SKCK hanya Rp. 10.000;


Syarat membuat SKCK Online


syarat membuat skck online

Untuk yang ngga mau ribet harus ke sana kemari mengumpulkan berkas, kini kita dimudahkan dengan layanan pembuatan SKKC online. Ikuti langkah-langkah membuat SKCK online berikut ini:

Baca Juga  Cara Cek Nomor Telkomsel

  1. Silahkan masuk ke http://skck.polri.go.id/ lalu klik “Pendaftaran SKCK Online”
  2. Lengkapi formulir sesuai dengan data diri yang benar
  3. Pastikan semua data yang diinput benar, lalu klik finish.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

1 comment

  1. Kalo kita daftar online sekarang , dan besok baru ke kantor Polsek/polres apa bisa ?