Syarat Bayar Pajak Motor

jenis jenis teknologi

Pajak motor merupakan pajak progresif, yaitu pajak yang tarif nya meningkat sesuai dengan nilai objek.

Terdapat 2 jenis pajak motor, antara lain pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Read More

Fungsi pembayaran pajak tahunan adalah untuk mencocokkan data pemilik di tahun sebelumnya dan mengetahui aktif tidaknya motor tersebut.

Sedangkan fungsi pajak lima tahunan untuk memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Syarat bayar pajak motor adalah membawa dokumen terkait. Pembayaran pajak tahunan membawa STNK dan KTP keduanya harus asli. Nama yang tercantum di KTP harus sama seperti nama di STNK.

Sedangkan pembayaran pajak  lima tahunan dokumen yang diperlukan adalah STNK Asli, BPKB Asli, dan KTP Asli.

Agar lebih gampang berikut kami telah rangkum Syarat Bayar Pajak Motor.

syarat bayar pajak kendaraan bermotor

Syarat & Cara Bayar Pajak Motor

Syarat bayar Pajak 1 Tahun

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli
  • E-KTP Asli (Sesuai dengan nama di STNK)

Syarat Bayar Pajak 5 Tahun

  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli
  • E-KTP Asli (Sesuai dengan nama di STNK)
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ASLI
  • Kendaraan (Untuk Gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin) di Samsat

Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Berikut caranya.

1. Membuka Situs e-Samsat

Pembayaran online hanya dapat dilakukan di provinsi Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Masing-masing provinsi memiliki situs yang berbeda.

Alamat situs E-Samsat :

  • acehprov.go.id
  • samsat-pkb.jakarta.go.id/info-kbm
  • jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
  • jatengprov.go.id/
  • jatimprov.go.id/

2. Mengisi Data Kendaraan

Anda diminta mengisi data motor dalam situs tersebut.

Baca Juga  Sugar Glider: Jenis, Makanan, Harga dan Cara Merawatnya

Data yang perlu dimasukkan adalah kota asal nomor polisi kendaraan, kantor Samsat awal tempat mengurus pajak motor, dan nomor polisi.

Masukkan CAPTCHA yang ada dan klik cari. Jika data yang dimasukkan sudah benar, maka akan muncul data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda yang harus dibayar.

Periksa data kendaraan di situs tersebut dengan data di STNK atau BPKB yang merupakan syarat bayar pajak motor. Klik ‘selanjutnya’ dan konfirmasi untuk melakukan pembayaran.

3. Mengisi Form Pengambilan Nota Pajak

Terdapat syarat bayar pajak motor lainnya apabila menggunakan sistem online, yaitu form pengambilan nota pajak.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak motor yang nantinya diserahkan ke kantor Samsat.

Data yang tercantum dalam form tersebut antara lain kota tempat mengambil nota pajak, kantor Samsat tempat mengurusi pajak motor, nama bank untuk pembayaran, dan sistem yang akan digunakan (ATM, internet banking, SMS banking, dan lain-lain).

Isi form tersebut dengan hati-hati. Klik ‘kode bayar’ dan cetak form pengambilan nota pajak.

4. Membayar Pajak Motor

Samsat bekerja sama dengan 14 bank baik BUMN, swasta, maupun bank daerah.

Bank tersebut antara lain BTN, BNI, BRI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, dan BCA, serta BPD Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Melakukan pembayaran dengan bank dalam sistem layanan yang disediakan memiliki cara yang tidak jauh berbeda.

Pilihlah menu ‘pembayaran’ dan cari menu ‘multipayment’.

Setelah itu, pilih opsi Samsat yang sesuai dengan form pengambilan nota pajak. Klik ‘lanjutkan dan lakukan pembayaran. Anda akan mendapatkan bukti pembayaran yang harus disimpan.

5. Mendatangi Samsat

Setelah melakukan pembayaran, langkah terakhir yang harus dilakukan adalah mendatangi Samsat.

Anda harus menukar bukti pembayaran dengan nota pajak dalam kurun waktu 7 hari. Bawalah syarat bayar pajak motor dan bukti pembayaran.

Anda cukup membawa dokumen tersebut ke loket pembayaran.

Setelah selesai, Anda akan mendapatkan nota pajak sebagai bukti pajak motor telah terbayar.

Untuk pembayaran langsung di Samsat tanpa melalui bank, pemilik motor cukup membawa dokumen-dokumen asli yang dibutuhkan.

Baca Juga  5 Cara Cek Kuota dan paket Internet Indosat Ooredoo

Pemilik motor akan diminta untuk mengantre sebelum membayar. Pemilik motor juga bisa membawa salinan ketiga dokumen tersebut atau di fotokopi di Samsat langsung.

sanksi tidak bayar pajak motor

Sanksi Bila Tidak Bayar Pajak Motor

Beberapa orang menganggap sepele terkait pembayar pajak motor sehingga telat melakukan pembayaran.

Sanksi yang dikenai kepada pemilik motor yang telat membayarkan dendanya adalah sebagai berikut.

1. Penahanan Motor

Proses penahanan motor umumnya terjadi ketika ada razia lalu lintas yang dilakukan oleh polisi.

Apabila ditemukan pajak mati, maka motor dapat ditahan. Riwayat pembayaran pajak akan dilihat bersamaan dengan STNK.

Untuk menghindari penahanan motor, maka sebaiknya segera lakukan pembayaran pajak motor.

2. Membayar Denda

Denda adalah sanksi lain jika Anda telat membayar pajak motor.

Denda yang dikenakan pada pemilik motor adalah 20% pada bulan pertama keterlambatan dengan kenaikan denda 2% pada bulan berikutnya.

Perhitungan denda berdasarkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan setiap tahun.

Semakin lama pajak motor tidak dibayarkan, semakin besar denda yang harus ditanggung oleh pemilik motor.

Segeralah bayar pajak motor agar tidak mendapatkan denda.

Fungsi Adanya Syarat Bayar Pajak Motor

Pembayaran pajak motor berfungsi sebagai salah satu pemasukan negara.

Pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jalan, penerangan, dan lain sebagainya.

Pemilik motor yang taat membayar pajak akan semakin memperingan kerja pemerintah dalam menyediakan fasilitas yang layak untuk warganya.

Sebaliknya, pemilik motor yang enggan membayar pajak motor termasuk orang yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pembayaran pajak motor juga berfungsi sebagai pengendalian warga yang menggunakan kendaraan bermotor

Hal tersebut dapat dilihat dari syarat bayar pajak motor yang dibawa setiap proses pembayaran.

Catatan

Itulah syarat bayar pajak motor dan cara pembayarannya. Usahakan membayar pajak secara rutin agar tidak mendapatkan sanksi.

Sekian pembahasan Hanodoc mengenai syarat-syarat bayar pajak motor kali ini, semoga bermanfaat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

44 comments

  1. Klo gak pake e ktp asli ko gak bisa klo saya yang mau bayar pajak ga bisa di wakilin dong soalnya saya merantau jauh dari kampung halaman.

    1. Iya wajib E -KTP Asli pemilik kendaraan kak, di wakilkan bisa yg penting E -KTP Asli pemilik kendaraan wajib di bawa saat ke samsat.
      Kalau mau merantau saran dari kami lebih baik di bayar 1 bulan lebih awal… karena masa berlaku nya juga sama dengan masa berlaku di bayar saat akan jatuh tempo.

      Terima kasih telah berkunjung 😀

    2. Kak kalau mau bayar pajak tahunan tapi e-ktp masih proses apa bisa diganti dengn yg sementara itu, ditunggu balasannya tks

      1. Pajak motor saya habis tgl 29 desember klo tgl 23 nya saya mau bayar lewat online tp nyetak nya bulan desember sekitar tgl 5 apa bisa

  2. Bagaimana jika saya mau bayar pajak tahunan, namun BPKBnya saya leasingkan di Bank, apakah perlu saya meminta surat keterangan kalau BPKB dileasingkan?
    Terima kasih.

    1. Kalau untuk pajak tahunana tidak perlu BPKb pak.. Syarat nya hanya STNk asli sama E – Ktp Asli (nama di STNk wajib sama dengan nama di KTP pemilik)

      Kalau untuk pajak 5 tahunan bapak bisa minta surat keterangan ke Leasing nya. Terima kasih telah berkunjung.

  3. Sy mau tanya, kan ditulis utk pembayaran pajak TAHUNAN hanya membawa eKTP asli dan STNK asli. Tapi untuk wilayah DKI Jakarta, saat ke SAMSAT, mereka tetap minta BPKB. Sy sampai ribut dgn pakpol yg jaga di pintu masuk. Yang benar bagaimana? Knp birokrasinya rumit ya? Kan cuma bayar pajak sbg WN Taat Pajak.

    1. Maaf kak, memang kalau untuk membayar pajak 1 Tahunan di Samsat tempat kami, syarat nya hanya membawa STNK Asli dan E – KTP Asli.
      Kalau untuk pajak 5 tahunan baru kita membawa kendaraan (untuk gesek No rangka & No mesin), BPKB Asli, STNK Asli, dan E – KTP.

      Yang perlu di ingat adalah semua berkas harus atas nama Pemilik kendaraan kak. Misal E – KTP nya beda atas nama dengan STNK tentu tidak bisa.

      Syarat nya hanya itu saja, saat kami membayar pajak beberapa waktu lalu, seharus nya juga sama dengan Samsat di daerah kakak.

      Semoga membantu.

  4. Mau tanya gan,apakah setelah membayar pajak secara online,tetap harus bawa KTP asli? Untuk menukar STNK? Terima kasih

    1. Kalau untuk kasus beda alamat di KTP sama di STNK walaupun atasa nama nya sama kami belum bisa kasih jawaban kak.
      Soal nya kami belum pernah punya pengalaman demikian.
      Mungkin kakak bisa menanyakan kepada Call Center Samsat Online di Nomor ini 021 – 64715202.

      Semoga membantu.

      1. klo beda provinsi KTP…walau sebenarnya domisilinya msh sesuai STNK pke suket domisili tetap gak bisa ya? *nama sama

    1. Kalau perpanjang satu tahun gak perlu surat keterangan kak.
      Tapi kalau perpanjang 5 tahun wajib minta surat keterangan ke Leasing, sebagai pengganti berkas BPKB.

      Semoga membantu 😀

        1. Pajak motor saya habis tgl 29 desember klo tgl 23 nya saya mau bayar lewat online tp nyetak nya bulan desember sekitar tgl 5 apa bisa

  5. kak. kalo bayar pajak samsatnya harus sesuai alamat STNK apa ngga? misalnya saya beli motor di Jakarta selatan, bayar pajaknya di Jakarta Utara bisa ga ya??

  6. Kak maaf mau nanya kalau kita ga punya e ktp atas nama yg tertera di stnk gimana solusi ya?

  7. kalo bayar pajak sebelum 30 hari pajak mau habis bisa ga? misalnya habisnya april tanggal 20, tapi mau bayarnya 10 maret.

      1. Kak kenapa waktu pembayaran tdk bisa memakai KTP kampung padahal KTP sdh E-KTP ????
        Mohon keterangannya ya kak

  8. Kak kenapa waktu pembayaran tdk bisa memakai KTP kampung padahal KTP sdh E-KTP ????
    Mohon keterangannya ya kak

  9. Ka mau tanya sy kan dulu stnk+ktp nya atas nma nya cuma linda aja (kesalahan ibu sy saat bikin ktp dlu ga pake kepanjangannya, skrg jadi ada kepanjangannya sesuai ijazah dri SD) gimna bisa ga ?

    1. Kalau untuk kasus kayak gini, kayak nya Wajib balik nama sesuai di KTP yang sekarang kak.
      Soal nya data nya wajib sama semua.

      Mungkin untuk lebih jelas nya, bisa di tanyakan terlebih dahulu ke petugas samsat di kota kakak.

    1. Jika masa berlaku pajak di STNK kakak sudah jatuh tempo tanggal nya.

      Kalau yang pajak 5 Tahun bisa cek di STNK kakak.
      Sebaik nya segera di bayar pajak nya, jika telat bisa kenda denda kak.

      Makasih.