Syarat Perpanjang SIM A, C dan SIM Keliling Lengkap Dengan Biayanya

syarat perpanjangan sim

SYARAT PERPANJANGAN SIM – SIM atau yang merupakan kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi pada faktanya bukanlah suatu surat yang bentuknya berupa lembaran kertas, melainkan sebuah kartu.

Definisi dari SIM itu sendiri adalah kartu tanda pengenal pengemudi yang didapatkannya atau diberikan oleh Polri sebagai bukti bahwa pengemudi yang bersangkutan sudah lulus dalam persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan secara jasmani dan rohani, memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan di dalam berlalu lintas serta memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan.

Read More

Masih berkenaan dengan SIM, sesuai dengan judul, kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai syarat perpanjangan SIM C dan juga SIM A berikut dengan syarat untuk memperpanjang SIM di mobil SIM keliling.

Namun, sebelum kami langsung membahas syarat perpanjangan SIM yang dimaksud, terlebih dahulu kami akan memberikan pengetahuan mengenai fungsi dari SIM itu sendiri.

Kebanyakan orang yang bisa menjalankan kendaraan sengaja membuat SIM supaya nanti tidak kena tilang saat di jalan.

Padahal sebenarnya fungsi dari SIM lebih dari itu, karena SIM ini adalah tanda bukti yang sah bahwa seseorang sudah diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan.

Dalam artian dia sudah memiliki kemampuan mengemudi yang mumpuni sehingga resiko kecelakaan berlalu lintas bisa diminimalisir..

Selanjutnya, dalam pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 juga dijelaskan bahwa tujuan diadakannya SIM ini adalah untuk legitimasi kompetensi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol kompetensi pengemudi dan forensik kepolisian.


Syarat Perpanjangan SIM C


syarat perpanjang sim c
http://cakpoer.com/

SIM C adalah SIM untuk kendaraan motor. Beberapa waktu yang lalu pihak Korp Lalu Lintas Polri telah mengklarifikasi penggantian SIM C yang didasarkan pada kapasitas motor, dimana SIM C ini dibagi menjadi 3 jenis, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Adapun penjelasannya adalah SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc, SIM C1 adalah SIM untuk motor dengan kapasitas antara 250 cc – 500 cc dan SIM C2 adalah SIM untuk motor dengan kapasitas 500 cc ke atas.

Baca Juga  Kucing Jawa: Ciri, Sifat dan Cara Perawatannya

Adapun syarat perpanjangan SIM C bisa Anda lihat dalam daftar yang ada di bawah ini, antara lain:

  1. KTP yang asli dan juga fotokopiannya yang sebaiknya Anda bawa sebanyak 3 lembar untuk berjaga-jaga
  2. SIM asli yang ingin Anda perpanjang
  3. Uang dengan besaran jumlah yang sudah ditentukan dan akan kami sampaikan di bawah ini
  4. Masa aktif SIM tidak melebihi masa 3 bulan expired

Syarat Perpanjangan SIM A


syarat perpanjang sim a
kompasiana.com

Nah, di atas Anda sudah mengetahui syarat untuk memperpanjang SIM C. Sekarang kami akan menyampaikan syarat perpanjangan SIM A yang merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan beroda 4 dengan jumlah beban yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan, antara lain:

  1. KTP yang asli dan juga fotokopiannya yang sebaiknya Anda bawa sebanyak 3 lembar untuk berjaga-jaga
  2. SIM asli yang ingin Anda perpanjang
  3. Uang dengan besaran jumlah yang sudah ditentukan dan akan kami sampaikan di bawah ini
  4. Masa aktif SIM tidak melebihi masa 3 bulan expired

Biaya Perpanjangan SIM


Oke, poin kami kali ini akan kami isi dengan informasi mengenai biaya perpanjangan SIM yang sebaiknya tidak Anda abaikan karena juga termasuk dalam syarat perpanjangan SIM.

Biaya perpanjangan di bawah ini tidak hanya mengenai SIM C dan SIM A saja tetapi termasuk juga SIM Internasional, SIM B serta SIM D, yakni sebagai berikut:

  • Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM Internasional adalah sebesar Rp 225.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM B1 adalah sebesar Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM B2 adalah sebesar Rp 80.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM D adalah sebesar Rp 30.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM D1 adalah sebesar Rp 30.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM C adalah sebesar Rp 75.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM C1 adalah sebesar Rp 75.000
  • Biaya perpanjangan untuk SIM C2 adalah sebesar Rp 75.000

CATATAN: Mulai tanggal 25 juni 2018, baik pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM akan dikenakan biaya tambahan untuk psikotes. Untuk biayanya, beberapa sumber berita yang kami baca sebesar Rp. 35.000.


Syarat Perpanjangan SIM Keliling


syarat perpanjang sim keliling
http://tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id

SIM milik Anda sudah waktunya diperpanjang namun Anda malas untuk mengantri terlalu lama di kantor kepolisian? Tenang, ada mobil SIM keliling yang bisa Anda andalkan. Adapun syarat perpanjangan SIM keliling ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga  Mengenal Lebih Jelas Over Kredit Mobil

  • Membawa SIM yang dimaksud, asli dan fotokopiannya, sebaiknya Anda bawa 3 fotokopian sekaligus untuk berjaga-jaga
  • Membawa KTP asli dan juga fotokopiannya yang sebaiknya juga Anda bawa sebanyak 3 lembar
  • Surat keterangan sehat baik itu dari dokter maupun dari puskesmas yang terdekat

Oke, itu dia syarat perpanjangan SIM C dan SIM A berikut dengan biaya perpanjangan dan syarat perpanjangan di mobil SIM keliling.

Nah, untuk mempermudah Anda dalam mengurus perpanjangan SIM ini, kami akan memberikan prosedurnya, antara lain:

  • Usahakan untuk datang pada saat hari kerja saja karena pada hari kerja ini satpas cenderung lebih sepi. Sebaliknya, jika Anda datang pada weekday atau hari sabtu, itu artinya Anda harus bersiap untuk antri karena pada hari itu satpas cenderung penuh
  • Datanglah sepagi mungkin untuk mengantri. Biasanya loket formulir akan dibuka pada jam 08.00 dan saat itu pula biasanya sudah banyak orang yang antri
  • Jangan lupa bawa pulpen karena Anda akan membutuhkannya untuk mengisi formulir
  • Loket pertama yang harus Anda kunjungi adalah ruang kesehatan untuk melakukan pemeriksaan berupa test buta warna serta cek tekanan darah
  • Setelah Anda selesai dengan tes kesehatan, selanjutnya Anda silahkan menuju ke ruang Informasi dan Pendaftaran Pemohon SIM, dimana di sini Anda harus menyerahkan hasil tes yang telah dilakukan sebelumnya, berikut dengan fotokopi KTP serta SIM asli yang hendak diperpanjang. Biasanya Anda akan diberikan map putih yang isinya adalah kartu asuransi dan formulir biru
  • Setelah itu masuklah ke loket pendaftaran, maka Anda akan diberi form pengajuan perpanjangan SIM, silahkan Anda isi sesuai dengan instruksi
  • Setelah itu masuklah ke ruangan foto lalu tunggu giliran untuk difoto, save sidik jari serta tanda tangan
  • Baru setelah itu silahkan untuk duduk di ruang tunggu tempat pengambilan SIM

Sebenarnya prosedur dan syarat perpanjangan SIM ini tidak begitu ribet bukan, hanya saja antri-nya itu yang seringkali membuat orang banyak mengeluh.

Pun demikian, harap diingat agar Anda tidak terlambat memperpanjang SIM seharipun, karena jika hal ini sampai terjadi, maka anda akan diwajibkan untuk membuat SIM yang baru lagi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

12 comments

    1. ketentuan samsat keliling:

      1. Hanya melayani perpanjangan SIM C dan SIM A
      2. Perpanjangan SIM bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis hingga masa tenggang 14 hari.
      3. SIM yang sudah habis masa berlakunya akan tetap dilayani jika tidak lebih dari 3 bulan. Jika lebih dari itu maka harus datang ke kantor Samsat.

      1. Fakta dilapangan, saya perpanjang SIM C peraturan yg berlaku misal terlambat 1 Hari dari tgl masa berlaku SIM maka akan di kenakan biaya seperti bikin SIM baru, tapi prosesnya perpanjang SIM.
        50ribu untuk biaya tes kesehatan.
        620ribu untuk biaya perpanjang.
        #SIM keliling kabupaten Cilacap

  1. Saya dikenakan biaya tambahan sebesar 100rb katanya untuk psikotes, jadi total bayar untuk perpanjang sim C , 210rb, saya kaget ada pembayaran test psikotes 100rb , apakah ini bagian dari perpanjangan sim,

    1. Beberapa sumber berita yang kami baca menyebutkan kalau biaya psikotes hanya sebesar Rp. 35.000. Jika lebih dari itu, mungkin ada oknum.

  2. Saya juga tes psikologi bayar 100.000 katanya sih ini peraturan baru. Jd biaya yg saya keluarkan utk perpanjang sim A :
    Perpanjang SIM A setor ke BRI 80.000
    Biaya surat keterangan kesehatan 30.000
    Tes psikologi 100.000
    Total 210.000

  3. Hari ini saya ke sim keliling di cinere, sim mamah saya waktu habis 2 desember . Tapi di tolak sama orang simnya katanya tidak boleh lebih dari masa aktif . Dan harus bikin baru, Padahal beda berapa hari aja -_ jadi sebenarnya max perpanjang sim berapa ?? Ada yang bilang 3 bulan , ada yang bilang 6 bulan.