Cara Membuat SIM Online dan Offline Terbaru Tahun 2019

Cara membuat SIM
Cara membuat SIM

Cara membuat SIM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang harus  dimiliki ketika seseorang hendak mengemudikan kendaran bermtor, baik roda dua maupun roda empat.

Dengan memiliki SIM, Anda bebas berkendara kemana saja tanpa takut ditilang, tentunya dengan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.

Read More

SIM yang dikeluarkan oleh Polisi Indonesia diberikan kepada mereka yang telah melakukan serangkaian tes, diantaranya tes teori dan praktik.

Pada kesempatan ini, tim ngapak akan membahas secara lengkap bagaimana proses pembuatan SIM baik secara online maupun offline.


Jenis-jenis SIM


Jenis-jenis SIM

Sebelumnya saya akan menjelaskan jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sudah paham, bisa skip saja pembahasan ini.

  • SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan

Yang termasuk ke dalam SIM Perseorangan adalah:

  1. SIM A; berguna untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
  2. SIM B1; berguna untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang yang beratnya melebihi 3.500 kg.
  3. SIM B2; berguna untuk mengemudikan alat berat,kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik gandengan perseorangan (beratnya lebih dari 1.000 kg).
  4. SIM C; berguna untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua.
  5. SIM C1; berguna untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  6. SIM C2; berguna untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin > 500 cc.
  7. SIM D; berguna untuk mengendarai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
  • SIM Umum

Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah:

  1. SIM A Umum; berguna untuk mengendarai mobil umum dan barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.
  2. SIM B1 Umum; berguna untuk mengendarai mobil umum atau mobil penumpang dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.
  3. SIM B2 Umum; berguna untuk mengendarai kendaraan penarik dengan berat boleh melebihi 1.000 kg.
Baca Juga  3 Cara Mudah Untuk Cek Kuota Axis Kamu

Syarat -syarat Pembuatan SIM


Syarat -syarat Pembuatan SIM

  • Syarat pembuatan SIM Perseorangan

Usia:

  1. SIM A: 17 Tahun
  2. SIM B1: 20 Tahun
  3. SIM B2: 21 Tahun
  4. SIM C: 17 Tahun
  5. SIM D: 17 tahun

Administratif:

  1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Melengkapi formulir pendaftaran.
  3. Sehat baik jasmani maupun rohani, mengenakan pakaian yang rapi dan memakai sepatu.
  4. Lulus tes teori, tes prakktik dan tes ketrampilan.

Syarat tambahan untuk SIM B1 danB2:

  1. Yang ingin membuat SIM B1, harus mempunyai SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Yang ingin membuat SIM B2, harus mempunyai SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Membayar biaya pembuatan SIM baru.
  • Syarat pembuatan SIM Umum

Usia:

  1. SIM A: 20 tahun
  2. SIM B1: 22 tahun
  3. SIM B2: 23 tahun

Syarat administratif:

  1. Punya KTP
  2. Melengkapi formulir pendaftaran
  3. Memiliki badan dan jiwa yang sehat, berpakaian rapi dan memakai sepatu
  4. Lulus serangkain tes; tes teori, praktik, dan mengikuti klinik mengemudi guna mendapatkan Surat uji Klinik Pengemudi (SKUKP)

Syarat tambahan:

  1. Untuk pemohon SIM A Umum, harus mempunyai SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
  2. Untuk pemohon SIM B1 Umum, harus mempunyai SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  3. Untuk pemohon SIM B2 Umum, harus mempunyai SIM B2 atau SIMB1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
  4. Membayar administrasi. 

Tata Cara Membuat SIM Baru


Tata Cara Membuat SIM Baru

Buat anda yang ingin membuat SIM baru, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat ini bisa Anda buat di kedoketran atau klinik.
  • Mengambil formulir. Ambilah formulir permohonan pembuatan SIM baru.
  • Membayar asuransi. Biayanya sebesar Rp. 30.000 (tidak wajib).
  • Melengkapi formulir. Lengkapilah formulir yang telah diambil dengan data yang benar dan lengkap.
  • Mengikuti ujian. Tahap selanjutnya yaitu setelah nama Anda dipanggil, maka ikutilah serangkain tes yang diberikan yaitu tes teori dan tes praktik.
  • Tanda tangan, pengambilan sidik jari dan foto. Setelah semuanya lulus, Anda akan diminta menunggu panggilan guna melengkapi tanda tangan, sidik jari dfan foto.
  • Mengambil SIM. Tahap terakhir adalah mengambil SIM.
Baca Juga  Berat Badan Kamu Sudah Ideal Belum? Ketahui Dengan Dua Cara Ini

Cara Membuat SIM Online Terbaru


Cara Membuat SIM Online Terbaru

Secara resmi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah mengumumkan adanya layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.

Ada yang menarik dari pendaftaran secara onlione ini, di mana untuk membuatnya tidak berdasarkan domisili dan untuk membayarnya bisa menggunakan ATm atau EDC.

Lalu, bagaimana caranya mendaftar SIM online ini? Di bawah ini adalah tata cara dan  urutan pendaftaran SIM secara online.

  1. Pertama buka tautan http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Kemudain pilih pendaftran SIM Online.
  3. Lalu pilih jenis permohonan (perpanjangan atau pembuatan SIM baru). lalu ikuti saja prosesnya.
  4. Jika ngapak.net/kode-bank-bri-mandiri-bca-bni-btn-mandiri-syariah/telah sukses, anda bisa langsung melakukan penmbayaran di ATM, EDC atau teller di seluruh lokasi BRI.
  5. Setelah itu, datanglah ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah anda pilih pada saat pendaftaran dan bawalah surat keterangan kesehatan dokter.
  6. Proses identifikasi dan verifikasi data oleh kepolisian (foto, sidik jari dan tanda tangan).
  7. baru kemudian anda harus menjalani tes teori dan praktik. Jika lulus, SIM baru anda akan dicetak.

Nah, itulah tata cara membuat SIM baik online maupun offline. Sekedar saran saja, hindari membuat SIM melalui jalur yang tidak direkomendasikan, misalnya melalui calo dan lain-lain.

Jika anda sudah mempunyai SIM dan akan habis masa berlakunya, silahkan baca postingan kami tentang syarat perpanjangan SIM.

Related posts