Pengertian, Fungsi, Jenis dan Syarat Membuat Paspor

Syarat Membuat Paspor

Syarat Membuat Paspor – Jika Anda memiliki rencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda tahu bahwa Anda setidaknya memerlukan 2 dokumen penting yang disebut dengan paspor dan visa bukan?

Kali ini, kami akan memberikan pembahasan mengenai pengertian, fungsi, jenis dan syarat membuat paspor saja, sedangkan untuk visa mungkin akan kami bahas lain waktu.

Read More

Jadi, paspor ini adalah identitas warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, dimana paspor ini bisa digunakan berkali-kai selama masa berlakunya masih ada.

Paspor yang akan digunakan untuk perjalanan kenegaraan akan diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri, sementara paspor untuk umum yang bukan dimaksudkan untuk perjalanan kenegaraan akan diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

Apapun tujuan perjalanan Anda ke luar negeri, Anda harus memenuhi syarat pembuatan paspor terlebih dahulu yang akan kami uraikan kemudian.

Anda belum tahu apa saja syarat membuat paspor? Tenang, di bawah ini kami akan memberikan ulasannya untuk Anda. Namun, sebelum itu, kami akan menyinggung soal fungsi paspor.

Nah, jika berbicara mengenai fungsi, paspor ini jelas Anda perlukan karena nantinya harus Anda tunjukkan saat Anda memasuki perbatasan suatu negara sekalipun ada negara-negara tertentu yang telah melakukan perjanjian bahwa warga negaranya bisa berkunjung ke negara lain dengan dokumen selain paspor.

Itu adalah fungsi paspor secara umum. Namun, pada dasarnya fungsi paspor ini akan berbeda-beda tergantung pada jenisnya.

Adapun jenis-jenis paspor yang berlaku di Indonesia bisa Anda lihat seperti yang ada di bawah ini, antara lain:

  • Paspor Hijau atau Paspor Biasa

Paspor hijau atau paspor biasa ini merupakan paspor yang banyak dimiliki oleh masyarakat umum di Indonesia, dimana paspor ini bisa digunakan untuk berkunjung ke luar negeri.

Paspor Biasa ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni paspor biasa dan paspor biasa elektronik yang kemudian disebut dengan e-paspor. Masa berlaku paspor biasa adalah 5 tahun sehingga Anda perlu memperpanjangnya setiap 5 tahun sekali.

Namun, jika Anda baru pertama kali hendak membuatnya, Anda bisa langsung mendatangi kantor imigrasi setempat untuk melakukan pendaftaran secara manual atau bisa juga secara online.

Baca Juga  12 Cara Menghilangkan Kutil Menggunakan Bahan Alami

  • Paspor Biru atau Paspor Dinas

Paspor Biru atau Paspor Dinas ini adalah paspor yang diperuntukkan bagi PNS serta konsultan pemerintahan yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor ini sifatnya tidak diplomatik dan untuk membuatnya Anda harus melampirkan surat bukti kelulusan beasiswa, ijin atasan, SP setneg, LoA, Guarantee Letter dan lain sebagainya.

  • Paspor Dipomatik

Nah, kalau Paspor Diplomatik ini merupakan paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar negeri untuk seseorang yang hendak melakukan perjalanan diplomatik.

Syarat Membuat Paspor Biasa

cara membuat paspor biasa
merdeka.com

Selanjutnya, di bawah ini adalah syarat membuat paspor biasa secara manual di kantor Imigrasi setempat yang bisa Anda perhatikan, antara lain:

  • Akta lahir asli serta fotokopinya, tetapi jika Anda tidak memilikinya, Anda bisa menyertakan buku nikah dan ijazah sebagai gantinya berikut dengan fotokopinya juga
  • Kartu keluarga yang asli beserta fotokopiannya
  • KTP Anda yang asli beserta fotokopiannya
  • Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor yang bisa Anda dapatkan langsung di kantor imigrasi
  • Materai

Syarat Membuat Paspor untuk Anak

cara membuat paspor anak
http://www.productivemamas.com

Bukan hanya orang dewasa atau orang tua saja yang membutuhkan paspor saat hendak pergi ke luar negeri, tetapi anak-anak juga. Adapun syarat membuat paspor untuk anak adalah sebagai berikut:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran anak atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  • Khususnya untuk anak yang berganti nama, Anda selaku orang tua wajib membawa surat penetapan ganti nama yang diperoleh dari pejabat yang berwenang.
  • Paspor miik orang tua
  • Surat pernyataan orang tua yang sudah disiapkan di kantor imigrasi

Prosedur Pembuatan Paspor

Alur dan Prosedur Pembuatan Paspor
inovasee.com

Nah, jika Anda sudah menyiapkan semua syarat membuat paspor yang dibutuhkan seperti yang sudah kami sebutkan di atas, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur yang ada di bawah ini:

  1. Gunakan pakaian yang rapi karena nanti Anda juga harus mengambil foto untuk ditempel di paspor
  2. Datanglah sepagi mungkin karena ada beberapa kantor yang membatasi jumlah pemohon setiap harinya
  3. Bawalah semua dokumen yang dibutuhkan lalu tanyakan pada pihak informasi dimana Anda bisa menyerahkan dokumen-dokumen tersebut
  4. Ambillah formulir pendaftaran di pos satpam yang ada di depan kantor Imigrasi
  5. Petugas akan membagikan ID PASS biasanya jam 07.00
  6. Ambillah nomor antrian, jika Anda belum tahu tempatnya, Anda bisa bertanya pada petugas. Pastikan bahwa Anda sudah mendapatkan ID PASS sebelumnya
  7. Isilah formulir yang diberikan pada Anda sesuai dengan instruksi yang tertera
  8. Datangi ruangan cek berkas karena di sana Anda harus mengantri untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan (Untuk lansia yang sudah berusia lebih dari 60 tahun, serta balita yang masih di bawah 5 tahun dan juga difabel akan mendapatkan antrian prioritas
  9. Setelah dokumen Anda selesai diperiksa, Anda akan mendapatkan nomor antrian lagi untuk proses wawancara, pengambilan foto serta sidik jari
  10. Saat wawancara jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan benar, karena izin untuk bepergian nantinya akan disesuaikan dengan hasil wawancara
  11. Selanjutnya Anda diharuskan membayar biaya pembuatan paspor yang besarannya akan kami sampaikan kemudian. Anda bisa membayarnya melalui beberapa bank dan Anda juga akan diberi nomor rekening oleh pihak Kantor Imigrasi
  12. Biasanya paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari Anda melakukan pembayaran di bank yang sudah ditentukan. Jangan hilangkan bukti pembayaran ini ya, karena nanti Anda harus menunjukkanya pada petugas saat mengambil paspor
Baca Juga  Cara Menghitung Nilai IPK dan IP Paling Tepat dan Akurat

Biaya Pembuatan Paspor Biasa

berapa biaya untuk membuat papor?
blog.sepulsa.id

Biaya ini sebenarnya masih termasuk ke dalam syarat membuat paspor, karena Anda tidak akan bisa mengambil paspor yang sudah jadi sebelum Anda melakukan pembayaran. Adapun biaya-biaya pembuatan paspor biasa bisa Anda lihat di bawah ini:

  • Paspor untuk WNI 48 halaman / orang: Rp 300.000
  • Paspor untuk WNI 24 halaman / orang: Rp 100.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan Rp 50.000
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang Rp 100.000
  • Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor dengan berbasis biometrik Rp 55.000
  • Ganti paspor 48 halaman karena bencana alam Rp 300.000
  • Ganti paspor 48 karena keteledoran Rp 600.000
  • Ganti paspor 24 halaman karena bencana alam Rp 100.000
  • Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran Rp 200.000

Oke, itu dia yang bisa kami sampaikan mengenai pengertian, fungsi, jenis serta syarat membuat paspor, berikut dengan prosedur pembuatan paspor dan biaya pembuatannya. Semoga bermanfaat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

6 comments