Balik nama motor memang perlu dilakukan, terlebih lagi jika tempat tinggal pemilik sebelumnya beda kota.
Dengan membalik nama motor dengan nama kalian yang sekarang sudah resmi menjadi pemilik motor sangat diperlukan.
Hal itu supaya kedepan nya tidak ada hambatan yang terjadi terhadap motor misalnya saat mau memperpanjang STNK atau BPKB motor.
Jadi dengan balik nama, tentunya akan memudahkan dalam mengurus berkas-berkas yang diperlukan saat memperpanjang.
Dan bagi yang tidak tau apa saja syarat dan bagaimana cara balik nama motor, maka ketahui informasinya dibawah ini.
Syarat dan Cara Balik Nama Motor
1. Syarat Balik Nama STNK
- Siapkan STNK asli dan fotokopi.
- Siapkan KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi atau tanda bukti beli kendaraan, dan tanda tangani di atas materai Rp6.000 (pemilik baru dan pemilik lama kendaraan).
- Berkas cek fisik motor, yang didapatkan setelah datang ke Samsat.
2. Cara Balik Nama STNK
- Datang ke Samsat terdekat di kota, bersama semua syarat atau berkas yang diperlukan.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan ke petugas, dan setelah selesai nanti akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.
- Pergi ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan hasil cek fisik dan berkas yang telah disiapkan.
- Pergi ke loket pendaftaran Balik Nama dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.
- Setelah selesai mengisi formulir serahkan formulir tersebut dengan melampirkan syarat yang dibutuhkan.
- Kemudian tunggu sampai nama kamu dipanggil oleh petugas sesuai dengan nomor antrean.
- Setelah dipanggil nanti akan diberi BPKB, KTP asli, serta tanda terima berkas kemudian lakukan pembayaran.
- Lalu simpan berkas tersebut karena nanti akan digunakan untuk pengambilan kembali sekitar 2-5 hari.
- Setelah hari H, datang kembali ke kantor Samsat dan serahkan semua berkas beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
- Kemudian nanti akan diberi invoice pajak dari petugas dan segera bayarkan.
- Setelah membayar, silahkan menunggu proses balik nama selesai.
1. Syarat Balik Nama BPKB
- Siapkan STNK yang telah dibalik nama dan fotokopi.
- Siapkan KTP pemilik baru asli dan fotokopi.
- Siapkan BPKB asli dan fotokopi.
- Kwitansi atau tanda bukti beli kendaraan, dan tanda tangani di atas materai Rp6.000 (pemilik baru dan pemilik lama kendaraan).
- Berkas cek fisik motor, yang didapatkan setelah datang ke Samsat.
2. Cara Balik Nama BPKB
- Datang ke Polda dengan membawa syarat atau berkas yang telah diperlukan.
- Isi formulir balik nama BPKB dan bayar biaya balik nama ke loket bank.
- Nanti akan mendapat stiker khusus untuk ditempel kan pada formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Setelah itu kalian akan diberikan formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Isi sesuai dengan data motor, jika sudah tempel kan stiker tadi ke formulir pendaftaran BBN BPKB.
- Kemudian berikan formulir dan seluruh berkas yang diperlukan ke petugas dan nanti akan mendapatkan tanda terima yang telah dicantumkan kapan BPKB Anda selesai diproses.
- Setelah hari H, datang kembali ke Polda dengan membawa tanda terima serta fotokopi KTP.
Catatan
Dengan balik nama atas kendaraan yang kita miliki tentunya sangat memudahkan terhadap mengurus berkas kendaraan kedepan nya.
Dan jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran saat mengurus balik nama atau pembuatan STNK baru.