Kode etik guru – Dalam melakukan setiap pekerjaan, di dalamnya pasti terdapat aturan-aturan yang mengikat. Aturan tersebut dibuat agar suatu profesi dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati.
Aturan-aturan tersebut tersusun dalam bentuk kode etik yang harus dipatuhi oleh semuanya. Nah, dalam artikel ini saya akan membahas tentang kode etik khusunya kode etik guru.
Pengertian Kode Etik Guru
Secara umum kode etik dapat diartikan sebagai nilai, norma dan aturan tertulis yang mengatur tentang apa yang seharusnya dilakukan dan yang tidak harus dilakukan oleh profesional.
Jadi bisa disimpulkan bahwa kode etik guru adalah aturan-aturan, nilai dan norma yang disepakati dan diterima oleh guru seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya.
Sebagai pendidik, perilaku dan sikap guru dijadikan contoh tidak hanya oleh muridnya tetapi juga masyarakat. Oleh sebab itu, adanya kode etik guru diharapkan mampu mengontrol sikap guru baik sebagai pengajar maupun sebagai masyarakat umum.
Dalam kongresPGRI yang ke XIII, Ketua Umum PGRI yaitu Basuni menyatakan bahwa yang dimaksud kode etik guru adalah pedoman perbuatan dan landasan moral guru Indonesia dalam melaksanakan profesinya sebagai tenaga pengajar. (PGRI,1973).
Isi Kode Etik Guru Indonesia
Berikut ini substansi dari Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti dalam membimbing anak didik guna membentuk generasi Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha mendapatkan informasi tentang anak didiknya sebagai alat untuk membina dan membimbing.
- Guru menciptakan suasana sekolah dengan sebaik-baiknya agar proses belajar mengajar bisa beerhasil.
- Guru menjaga hubungan baik dengan orang tua wali maupun dengan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan martabat profesinya.
- Guru menjaga hubungan dengan sesama rekan seprofesinya, menjaga rasa kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru bersama-sama menjaga dan meningkatkan kualitas organisasi PGRI sebagai wadah perjuanagn dan pengabdian.
- Guru menjalankan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia didasarkan pada :
- Pancasila, yaitu sebagai dasar falsafah bangsa.
- Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966
Tujuan dan Fungsi Kode Etik Guru
Tujuan dari Kode Etik Guru Indonesia adalah menempatkan guru sebagai pekerjaan yang terhormat, mulia dan bermartabat di masayarakat yang dilindungi undang-undang.
Sedangkan fungsinya adalah sebagai alat prinsip dan norma moral yang dijadikan acuan guru dalam melaksanakan tugas dan pelayanan profesional dalam hubungannya dengan murid, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan kerja.
Tugas Guru Indonesia
Sebagai profesi yang mulia, peran guru sangat diperlukan untuk membantu membenrtuk generasi-generasi penerus bangsa yang cemerlang dengan berlandaskan Pancasila.
Tugas seorang guru antara lain:
- Sebagai pengajar
- Sebagai pendidik
- Sebagai teladan
- Memberikan motivasi
- Belajar
- Mengembangkan ilmu dan Metode baru
Deemikian penjelasan tentang kode etik guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi ke teman-teman kalian agar semakin banyak yang tahu.