SYARAT MEMBUAT NPWP – NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak yang sebenarnya dibebankan oleh semua orang baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau bahkan mendapatkan penghasilan dari usahanya sendiri.
Jika Anda tidak segera mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak maka Anda akan mendapatkan sanksi kenaikan 20% dari biaya pajak yang seharusnya dibayarkan jika memiliki kartu NPWP.
Kebijakan ini ada bukan semata-mata untuk menguras harta dan usaha Anda yang sudah dibangun selama ini, namun kebijakan ini adalah salah satu kebijakan yang dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan bersama.
Nah, NPWP ini cara pembuatannya dan waktu pembuatannya pun sangatlah mudah dan sangatlah cepat jadi tidak ada alasan bagi Anda yang sekarang belum memiliki NPWP.
Hanya dalam satu hari saja, permohonan NPWP dengan syarat membuat NPWP yang Anda lakukan akan langsung diproses oleh KPP setempat sedangkan untuk formulir dan bahkan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan maka akan tergantung dengan kecepatan Anda dalam mengurusnya karena akan ditunda dalam beberapa waktu.
Berikut ini beberapa syarat yang mungkin harus Anda persiapkan dan dipahami agar permohonan pembuatan NPWP bisa segera dikabulkan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak.
Syarat membuat NPWP pribadi
Berikut ini adalah beberapa syarat membuat NPWP dan juga dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP atas nama pribadi.
Namun sebelumnya Anda juga harus memastikan dulu apakah NPWP yang akan diurus adalah NPWP karena memiliki penghasilan dari usaha sendiri atau kah NPWP sebagai cabang dari NPWP yang sudah dimiliki oleh suami karena beberapa syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan sangatlah berbeda satu sama lain.
Jika Anda adalah seorang wiraswasta yang mendapatkan penghasilan dari usaha sendiri maka beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat NPWP adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP jika Anda adalah penduduk asli negara Indonesia atau Parpor/KITAP/KITAS bagi
- Anda warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan akan mengurus NPWP.
- Lampiran fotokopi sari surat keterangan izin usaha yang tentunya sudah disahkan minimal oleh pemerintahan setempat minimal perangkat desa atau Kepala Desa.
- Selanjutnya adalah formulir yang sudah diisi dengan data-data lengkap yang bisa dijamin kebenarannya dengan melampirkan materai 6000 yang tentunya sudah disediakan oleh KPP atau bahkan bisa membawa sendiri dari rumah Anda.
- Pengurusan NPWP untuk wiraswasta tidak bisa diwakilkan dengan orang lain sehingga diusahakan Anda bisa mengurusnya sendiri secara langsung sesuai dengan peraturan persyaratan kuasa yang sudah disahkan.
Jika Anda adalah seorang wanita yang sudah menikah dan akan membuat NPWP cabang dari suami maka beberapa syarat membuat NPWP yang harus dilengkapi adalah berikut ini.
- Bagi warga negara asli Indonesia menyertakan Kartu Tanpa Penduduk atau KTP sedangkan untuk warga negara asing menggunakan Pasport/KITAP/KITAS yang tentunya masih dalam jangka waktu yang berlaku.
- Fotokopi NPWP milik suami yang sudah diterbitkan oleh KPP setempat dengan sah
- Fotokopi kartu keluarga atau KK yang masih berlaku
- Surat perjanjian atau surat keterangan yang berisi tentang pemisahan antara hak dan kewajiban suami istri dalam harta.
- Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat Anda bekerja atau surat keputusan yang masih berlaku.
- Formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan data yang lengkap.
Syarat membuat NPWP karyawan
Berikut ini syarat membuat NPWP dan beberapa dokumen penting yang harus Anda lengkapi untuk mengurus NPWP jika Anda adalah seorang karyawan, atau pekerja di sebuah perusahaan dan sedang tidak menjalankan bisnis usaha mandiri dari bentuk apapun.
Artinya, penghasilan yang dimiliki adalah murni bersumber dari gaji tempat dimana seseorang tersebut tinggal.
- Jika Anda adalah warga negara Indonesia maka dokumen pertama yang harus dipersiapkan adalah KTP atau Kartu Tanda Penduduk sedangkan jika Anda adalah warga negara asing yang tinggal di Indonesia maka dokumen utama yang harus dipersiapkan adalah KITAS/Pasport/KITAP.
- Syarat yang kedua adalah surat keterangan Pegawai Negeri Sipil jika Anda adalah seorang PNS atau keterangan bekerja jika Anda bekerja di perusahaan milik swasta yang bergerak di berbagai sektor.
- Mengisi formulir dengan data-data yang benar yang sudah disediakan oleh kantor pajak yang bisa diakses secara langsung dengan online atau pun dengan jalur offline dengan datang langsung ke KPP terdekat.
Syarat membuat NPWP online
Untuk membuat NPWP secara online maka syarat utama yang harus dimiliki adalah sudah memiliki akun Ereg yang bisa diakses dengan sangat mudah di laman resmi Kantor Pelayanan Pajak yaitu melalui https://ereg.pajak.go.id.
- Jika Anda belum memiliki akun tersebut, maka sebaiknya segeralah mendaftarkan diri karena tanpa akun maka Anda tidak bisa mengisi data formulir yang disediakan secara online. Cara memiliki akun sangatlah mudah yaitu Anda tinggal mengisi beberapa data seperti petunjuk yang sudah ada di laman tersebut. Ereg adalah salah satu fitur khusus sebagai fasilitas Anda yang tidak bisa mengurus NPWP secara langsung Kantor Pelayanan Pajak atau KPP setempat.
- Setelah selesai membuat akun Ereg langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan memilih tipe NPWP yang akan dibuat sebagai syarat membuat NPWP.
- Mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan dalam bentuk soft file karena nantinya akan di upload di laman Ereg.
Nah, jika persyaratan di atas sudah Anda penuhi maka langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan kepada pihak KPP atau kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal Anda dengan datang langsung ke kantor atau dengan cara online.
Bahkan jika Anda yang tidak sempat mengisi data diri, pihak KPP akan memasukkan data-data tersebut sesuai dengan kebenaran yang ada.
Dalam melakukan isian formulir sebagai syarat membuat npwp, pastikan alamat email yang Anda masukkan tidak salah atau tidak kurang satu atau kelebihan satu karakter pun karena hal tersebut akan memberikan dampak yang sangat fatal.
Selain itu, pastikan email yang dimasukkan juga dalam keadaan aktif atau bisa dibuka dengan mudah, karena beberapa verifikasi pengisian data akan dilakukan melalui layanan email.
Alamat yang perlu diisikan pun ada dua, yaitu alamat tempat tinggal dan alamat domisili.
Jika tempat tinggal Anda yang sekarang berbeda dengan alamat yang tercantum pada KTP berbeda maka sudah tentu pada kolom isian tempat tinggal disesuaikan dengan tempat tinggal Anda sekarang.
Sedangkan pada isian domisili diisi sesuai alamat tempat tinggal yang tertera pada KTP.
Cara Membuat NPWP Online
Setelah semua persyaratan diatas sudah anda siapkan, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP. Ada dua metode, yakni via online dan offline.
Ikuti langkah berikut untuk membuat NPWP melalui online.
- Daftarkan diri melalui laman resi Kantor Pelayanan Pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id kemudian akan diproses oleh petugas. Lalu bagaimana jika Anda tidak memiliki akun ereg? Maka jika hal tersebut yang terjadi maka buatlah akun ereg pajak yaitu dengan membuka laman resmi tersebut lalu mendaftarkan diri dengan mengisi beberapa data yang dibutuhkan pada kolom-kolom yang sudah disediakan. Ereg adalah layanan yang sengaja diciptakan untuk fasilitas Anda yang tidak bisa mengurus NPWP secara langsung. Setelah itu, ikuti beberapa petunjuk yang ada dan jangan lupa mengirim kebenaran dari isian yang sudah diisikan seperti alamat email lalu melanjutkannya dengan aktivasi kiriman.
- Setelah pendaftaran selesai, langkah selanjutnya adalah dengan memilih status pada “pusat”untuk Anda yang masih lajang baik itu laki-laki atau pun perempuan, lalu jika Anda adalah seorang perempuan yang ingin mencabangkan NPWP yang sudah dimiliki oleh suami maka pilihlah “cabang”.
- Pada cara membuat NPWP selanjutnya ini Anda diwajibkan untuk mengupload beberapa berkas yang dibutuhkan dengan beberapa ketentuan jenis NPWP yang diurus. Jika Anda ingin membuat NPWP karena atas nama pribadi dan tidak sedang menjalankan usaha atau bekerja maka berkas yang harus disediakan adalah KTP untuk warga negara Indonesia atau KITAS untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
- Berkas yang dibutuhkan untuk Anda yang sedang menjalankan usaha atau bekerja pada perusahaan tertentu maka beberapa berkas yang harus dipersiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk asli Indonesia atau KITAS/Paspor bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia dan juga kelengkapan dokumen izin usaha yang tentunya sudah diterbitkan terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang atau juga bisa diganti dengan surat keterangan tempat kegiatan usaha yang tentunya sudah disahkan oleh pejabat daerah setempat.
- Beberapa berkas cara membuat NPWP yang dibutuhkan untuk pribadi dan merupakan seorang perempuan sudah menikah yang akan membuat cabang dari suaminya maka dokumen yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda penduduk bagi penduduk asli Indonesia, KITAS/PASPOR bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia, fotokopi dari NPWP milik suami yang sudah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan pajak, Kartu Keluarga yang masih berlaku, dan juga fotokopi adanya surat perjanjian yang menyatakan tentang pemisahan penghasilan dan juga harta atau bahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ada pemisahan hak dan kewajiban atas harga bagi suami dan juga istri.
- Setelah selesai mengisi beberapa kolom data maka selanjutnya yang harus dilakukan adalah dengan memilih tombol “Token” yang berisi kode rahasia yang ada pada halaman dasbor Anda. setelah langkah tersebut sudah dilakukan maka segeralah mengecek email Anda lalu tempelkan kode rahasia tersebut pada token, pilih pilihan kirim lalu pilih :kirim permohonan”.
- Setelah proses di atas sudah dilakukan maka langkah selanjutnya adalah dengan menunggu kartu NPWP tersebut dikirimkan ke alamat sesuai dengan yang Anda isikan di kolom data. Tetapi jika ternyata dalam waktu yang sudah ditetapkan kartu tersebut tidak juga dikirimkan maka dapat dipastikan bahwa beberapa persyaratan atau bahkan kelengkapan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan atau bahkan dianggap tidak sah. Untuk memastikan kesalahan apa yang sudah Anda lakukan, Anda bisa langsung menelepon Kantor Pelayanan Pajak untuk mengetahui penyebab kegagalan pembuatan NPWP tersebut sesuai dengan cara membuat NPWP.
Cara Membuat NPWP Pribadi Offline
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Persyaratan dokumen yang harus disiapkan sama halnya dengan pendaftaran via online. Ada 2 metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Bagi Anda yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan Anda peroleh dari petugas pendaftaran di KPP.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
- Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Jika lokasi Anda jauh dengan KPP, bisa menggunakan cara ini. Datanglah ke kantor pos atau jasa ekspedisi lain dengan membawa berkas yang dibutuhkan.
Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
Untuk usaha