Cara Membuat Sim Online

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh semua pengendara baik roda dua, tiga, maupun empat.

Dengan surat ini menandakan bahwa kalian sudah layak untuk mengedarai kendaraan sesuai dengan golongan SIM yang dibuat.

Read More

Dan untuk mempermudah pembuatan SIM sekarang ini kalian dapat mendaftarkan diri secara online dengan mengunjungi situs Sim Korlantas Polri.

Dengan ini banyak kemudahan yang dirasakan salah satunya adalah kita tidak perlu antri dan bebas pilih tanggal kedatangan sesuai keinginan.

Jika kalian ingin membuat SIM secara online tapi untuk caranya tidak tau? Maka simak informasi pembuatan SIM secara online dibawah ini.

Cara Membuat Sim Online

syarat untuk perpanjang sim

1. Cara Pembuatan SIM Online

  • Silahkan akses situs resmi Sim Korlantas Polri dan klik Pendaftaran SIM Online.
  • Lalu baca seluruh informasi pendaftaran, jika sudah klik mulai.
  • Kemudian Isi seluruh data yang dibutuhkan mulai dari data permohonan, data pribadi, dan data keadaan darurat.
  • Jika sudah kemudian konfirmasi data pembayaran, tanggal kedatangan, Rekening pengembalian dana jika gagal mengikuti ujian.
  • Jika sudah, baca dan setujui permohonan persetujuan Registrasi SIM Online.
  • Kemudian nanti  kalian akan mendapatkan email atau sms yang menginformasikan kode bayar.
  • Setelah itu segera bayar biaya pendaftaran tersebut melalui ATM, EDC, Teller BRI sesuai biaya yang tertera di email.
  • Setelah hari H tanggal kedatangan yang dipilih, silahkan pergi ke lokasi yang tertera saat pendaftaran tadi.
  • Datang ke lokasi sambil membawa seluruh syarat atau berkas yang dibutuhkan.
  • Kemudian tunjukan semua syarat atau berkas dan bukti pendaftaran dan pembayaran ke petugas satgas.
  • Jika berkas yang dibawa sudah terpenuhi maka nanti setiap peserta akan di ujian teori, praktik, dan simulator terlebih dahulu.
  • Jika semua itu sudah dilakukan maka nanti kita akan di identifikasi dan verifikasi data berupa pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • Setelah dinyatakan lulus langkah terakhir adalah tinggal menunggu SIM di cetak.
Baca Juga  Ini Loh Syarat Perpanjangan Paspor, Berikut Cara dan Biayanya

2. Biaya Pembuatan SIM

Golongan SIM PEMBUATAN SIM PERPANJANGAN SIM
SIM A Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM B1 Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM BII Rp. 120.000 Rp. 80.000
SIM C Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C1 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM C2 Rp. 100.000 Rp. 75.000
SIM D Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM D1 Rp. 50.000 Rp. 30.000
SIM Internasional Rp. 250.000 Rp. 225.000

Catatan

Pembuatan SIM secara online merupakan salah satu upaya dari pihak Polri untuk memudahkan masyarakat untuk membuat SIM baru dan per panjang SIM.

Dengan adanya layanan ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat supaya tidak perlu anti lagi untuk mendaftarkan diri membuat atau memperpanjang SIM.

Sedangkan untuk proses lebih lanjut dari pengisian data hingga ujian masih sama seperti apa yang dilakukan di lokasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

2 comments