Setelah melakukan berbagai test pembuatan SIM sekarang yang menjadi PR adalah memperpanjang masa aktif SIM.
Jangan abaikan ini dan jangan sampai kalian tidak tahu karena itu sangat disayangkan jika sudah susah-susah membuat SIM tapi tidak diperpanjang.
Terlebih akibat dari keteledoran ini kalian harus membuat ulang SIM dari awal hingga akhir meskipun itu telat satu hari saja.
Dari pada membuat ulang saya sarankan dan 100% juga orang menyarankan untuk sesegera mungkin memperpanjang SIM jika sudah mau habis masa aktifnya.
Jika kalian tidak tau bagaimana dan apa saja syarat perpanjangan SIM? Maka simak informasinya seperti dibawah ini.
Cara & Syarat Perpanjang SIM C
1. Syarat Perpanjang SIM C
- SIM lama (asli & fotokopi min. 2).
- KTP (asli & fotokopi min. 2).
- Surat Keterangan Sehat (Puskesmas, dokte, atau RS).
- Stopmap 1 lembar.
- Formulir Perpanjangan SIM (dari samsat atau lokasi perpanjang SIM).
2. Cara Perpanjang SIM C
- Datang ke lokasi perpanjang SIM dengan membawa seluruh syarat atau berkas.
- Jika sudah tiba dilokasi, cari loket penerimaan dokumen perpanjangan SIM.
- Jika di loket penerimaan dokumen sudah selesai, sekarang pergi ke loket produksi.
- Di loket ini kalian akan di mintai identifikasi data mulai dari Sidik Jari, Foto, hingga Tanda Tangan.
- Kemudian setelah proses identifikasi sudah selesai, kalian tinggal menunggu SIM yang diperpanjang dicetak.
3. Biaya Perpanjang SIM
SIM A | Rp 80.000,- |
SIM BI | Rp 80.000,- |
SIM BII | Rp 80.000,- |
SIM C | Rp 75.000,- |
SIM D | Rp 30.000,- |
4. Tempat Perpanjang SIM
- Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas
- Gerai SIM
- SIM Keliling
Catatan
Nah jadi itulah cara yang harus kalian lakukan jika ingin memperpajng SIM, daripada membuat ulang SIM lebih baik memperpanjangnya.
Dan cara itu tidak hanya berlaku untuk per panjang SIM C saja, tapi juga untuk semua golong kartu SIM mulai dari A, Bl, Bll, C, D.
Sekarang ketat banget, telat 1 hari aja bikin baru yak
Iya bener pak.